Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6035) yang selanjutnya disebut POJK APU dan PPT, perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di sektor perbankan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satunya adalah penerapan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)
yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi,
dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan
profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau
WIC.
PJK wajib melakukan prosedur
CDD pada saat:
a.
melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
b.
terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing
yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
c.
terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini;
d.
terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian
Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
e. PJK meragukan kebenaran
informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).